Ahad 15 Apr 2012 18:59 WIB

Warga Resah PNPM Belum Cair

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Hafidz Muftisany
Pembangunan jalan desa melalui program PNPM, ilustrasi
Pembangunan jalan desa melalui program PNPM, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI—Warga Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi semakin resah. Pasalnya, dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan (MP) masih tertahan  pencairannya dan terancam hangus.

Dana PNPM MP Kecamatan Caringin 2011 senilai Rp 3 miliar tertahan karena adanya temuan penyalahgunaan dana pada 2010 lalu. Akibatnya, Bank Dunia dan pemerintah pusat pada 2011 lalu terpaksa menghentikan sementara aliran dana PNPM untuk wilayah tersebut.

‘’Kami sudah berupaya memenuhi syarat agar dana segera dicairkan,’’ ujar Ketua Badan Koordinasi Antar Desa (BKAD) Kecamatan Caringin,  Epi Gunawan, kepada Republika, Ahad (15/4). Targetnya, proses pencairan dana PNPM 2011 tidak hangus dan dapat dipergunakan untuk pembangunan.

Diakui Epi, hanya satu syarat pencabutan yang belum terpenuhi yaitu penanganan hukum oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibadak, Kabupaten Sukabumi.  Hingga kini Kejari Cibadak belum menetapkan satu orang tersangka pun dalam kasus ini.

Lambannya penanganan kejaksaan, lanjut Epi, menjadi misteri bagi warga. Masyarakat hanya meminta kejelasan terkait status tersangka dalam kasus tersebut, sehingga dana PNPM MP bisa segera disalurkan.

Di sisi lain, tahapan pencabutan sanksi juga telah dilakukan tim Bank Dunia dan pemerintah pusat. Mereka mendatangi Kecamatan Caringin untuk melihat perubahan yang terjadi setelah terkuaknya kasus penyalahgunaan, Jumat (13/4) lalu.

‘’Bank Dunia datang untuk menindaklanjuti permohonan pencabutan pending dana,’’ ujar Fasilitator PNPM MP Kecamatan Caringin, Jujun Junaedi. Kedatangan tim ini untuk melihat langsung data perubahan yang diminta terkait pencairan dana.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement