REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Terdakwa perkara suap cek pelawat Nunun Nurbaetie, dalam surat dakwaan disebut ikut menerima cek dana senilai Rp 1 miliar yang diterima melalui sekretaris pribadinya Sumarni. Namun, di persidangan, Nunun membantahnya.
"Tidak pernah," kata Nunun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (16/4).
Soal cek Rp 1 miliar terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU menyebut Terdakwa pernah memerintahkan Sumarni untuk mencairkan cek BII senilai Rp 1 miliar dan kemudian disetorkan ke rekening BII milik Terdakwa No 2.003.04556.8 cabang MH Thamrin, Jakarta. Terkait fakta itu Nunun Nurbaetie Daradjatu berkelit.
"Saya lupa, tapi saya pikir tidak ada. Babalieut saya," ujar Nunun. "Tapi inilah salah saya, saya tidak pernah periksa rekening saya. Saya sangat ceroboh," ujar Nunun.