REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak Perum Film Negara (PFN) mengatakan Suyadi, atau yang lebih dikenal sebagai Pak Raden sudah tidak memiliki hak cipta atas boneka Si Unyil. Pasalnya hak tersebut sudah dimiliki PFN sepenuhnya secara hukum.
"Hak cipta yang didaftarkan ke Departemen Kehakiman sudah dimiliki PFN," ujar Direktur Perum PFN, Endarjono. Namun demikian, dirinya tak mengetahui dengan pasti apakah saat penandatangan perjanjian bersama pada 1995, Pak Raden menerima kompensasi atas hal tersebut.
Pihaknya mengatakan hak cipta Si Unyil ada di PFN dalam jangka waktu yang tidak ada batasnya. Untuk itu Endarjo tidak tahu peluang Pak Raden kembali memilikinya.
"Saya tidak tahu mekanismenya seperti apa karena saya bukan orang hukum, yang jelas harus ada pengertian antara kedua belah pihak," ucap Endarjo.
Sejauh ini, kata Endarjo, semua fakta-fakta berkaitan dengan hak cipta ada di PFN. Hal ini lantaran ada surat pelimpahan dari Pak Raden ke PFN. Ditambah lagi PFN lah yang membiayai proses produksi awal Si Unyil.
Meski begitu, hingga kini pihak PFN mengaku masih berhubungan dengan Pak Raden. Setiap kali ada hal yang menyangkut Si Unyil, maka akan ada komunikasi di antara kedua belah pihak tersebut, kata Endarjo.
Endarjo menuturkan dalam salah satu program di TV swasta bertajuk "Laptop si Unyil," Pak Raden bahkan langsung bekerjasama dengan pihak televisi swasta yang memutar acara tersebut.
"Dalam hal pembuatan karakter bonekanya, Pak Raden tetap diminta untuk membuatnya. Pak Raden juga masih diminta mengisi sebagai dubber (pengisi suara)," kata Endarjo.