Selasa 17 Apr 2012 13:42 WIB

Ketua FPI Yogyakarta Divonis Percobaan

Rep: Yoebal Rasyid/ Red: Heri Ruslan
ketua FPI Yogyakarta Bambang Tedi
Foto: antara
ketua FPI Yogyakarta Bambang Tedi

REPUBLIKA.CO.ID,  YOGYAKARTA -- Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta menghukum Ketua FPI DI Yogyakarta, Bambang Tedi, tiga bulan dengan masa percobaan enam bulan.

 

Majelis Hakim PN Yogya, dipimpin hakim Muh Nur Zaman, menilai Bambang terbukti melakukan kesalahan seperti pada dakwaan jaksa penuntut umum, yakni melanggar pasal 351 tentang penganiayaan, terhadap saksi Erna Efriani.

Pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut  Bambang dihukum empat bulan penjara dengan masa percobaan delapan bulan.

Kuasa hukum Bambang Tedi, Rizki Halmahera, keberatan dengan vonis ini. Menurut dia, selama persidangan kasus ini tidak ditemukan unsur penganiayaan yang sudah dilakukan kliennya.

 

''Vonis 3 bulan dengan masa percobaan 6 bulan itu memberatkan klien kami. Harusnya klien kami divonis bebas, karena fakta penganiayaan tidak terbukti,'' katanya. Ia sedang pikir-pikir untuk mengajukan banding

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement