REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKA RAYA -- Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Palangka Raya akan memberikan sanksi bagi guru yang suka keluyuran pada saat jam mengajar.
"Apabila terbukti sudah beberapa kali tertangkap Satpol PP tanpa ada keterangan dari sekolah ketika keluar, maka akan kami berikan sanksi, agar mereka tidak mengulang lagi," kata Kepala Disdikpora Palangka Raya, Ikhwanuddin, Kamis.
Sanksi yang akan diberikan dari ringan, sedang hingga berat sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) nomor 53. Ia mengaku prihatin, karena tenaga pendidik ini sering terjaring razia yang dilakukan Satpol PP, saat jam belajar belum usai.
Berbeda halnya jika guru keluar sekolah lantaran ada keperluan yang memang harus diselesaikan dan itu pun hendaknya dengan membawa surat keterangan. Seharusnya, sebagai seorang pahlawan tanpa tanda jasa, guru harus dapat memberikan contoh yang baik bagi siswanya sehingga bisa digugu dan ditiru.
Untuk itu ia berharap, tidak ada lagi guru yang keluyuran ketika jam sekolah agar tidak memancing pertanyaan dari masyarakat dan menghindari terjaring penertiban Satpol PP.
Ia juga menyayangkan sikap guru yang melawan Satpol PP, yang kedapatan keluyuran saat terjaring razia beberapa hari lalu sehingga sempat memancing emosi dari petugas. Namun ia tidak menyalahkan sepenuhnya tindakan yang dilakukan guru tersebut, akan tetapi kejadian itu bisa dihindari jika bisa menahan diri dan menjelaskan dengan baik keperluan keluar sekolah.
"Kami masih menunggu laporan dari Satpol PP terkait guru yang melawan ketika ada razia," ujarnya.