REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa perkara suap Wisma Atlet SEA Games, M Nazaruddin berharap agar vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) membawa berkah. Vonis itu saat ini tengah dibacakan, Jumat (20/4).
"Mudah-mudahan vonis hari ini membawa berkah. Mudah-mudahan adil dan bijaksana," kata Nazaruddin sebelum persidangan dimulai. Nazaruddin mengatakan, tidak masalah jika majelis hakim memutuskan hartanya akan disita jika putusan itu dilakukan melalui mekanisme dan prosedur yang benar. Ia hanya berharap majelis hakim. memberikan putusan dengan adil.
Ia yang mengenakan baju batik berwarna biru, mulai memasuki ruang sidang pada pukul 10.15 WIB. Seperti diketahui, mantan bendahara umum Partai Demokrat itu dituntut hukuman tujuh tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).
JPU KPK menilai, berdasarkan fakta persidangan, Nazaruddin terbukti selaku anggota DPR telah mengatur PT Duta Graha Indah (PT DGI) untuk mendapatkan proyek pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang. Atas bantuan Nazaruddin memenangkan PT DGI itu, Nazaruddin mendapatkan komisi 13 persen dari total keseluruhan biaya proyek sebesar Rp 191, 6 miliar atau senilai Rp 25 miliar.
Namun, Nazaruddin baru menerima cek dari Direktur Marketing PT DGI, M Idris sebesar Rp 4,6 miliar dalam bentuk lima lembar cek.Lima lembar cek itu sendiri, kemudian telah dicairkan oleh Wakil Direktur PT Permai Group, perusahaan milik Nazaruddin, Yulianis. Uang itu disimpan dalam sebuah brankas di kantor PT Permai Group, Warung Buncit Jakarta.