REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Partai Demokrat menyambut gembira putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang memastikan dana suap kasus Wisma Atlet untuk SEA Games yang diterima Nazaruddin tidak terkait dengan kongres Partai tersebut di Bandung Mei 2010.
"Kami merasa gembira dan lega karena dalam amar keputusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor menegaskan dana suap pada proyek Wisma Atlet tidak terkait dengan kongres Partai Demokrat," kata Ketua DPP Partai Demokrat Gede Pasek Suardika ketika dihubungi melalui telepon selulernya, Jumat.
Gede Pasek menjelaskan, melalui amar putusan yang dibacakan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) maka tudingan miring yang selama ini dialamatkan kepada Partai Demokrat terbukti tidak benar.
Melalui amar putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Tipikor ini maka isu miring yang merusak citra Partai Demokrat selama ini tidak terbukti.
"Ini menjadi momentum bagi Partai Demokrat untuk mengembalikan citranya dan melepaskan diri dari jeratan isu negatif yang ternyata tidak benar," katanya.
Anggota Komisi II DPR RI ini menambahkan, selama ini pimpinan Partai Demokrat sudah memberikan klarifikasi bahwa kasus suap proyek pembangunan Wisma Atlet untuk SEA Games tidak ada kaitannya dengan kongres Partai Demokrat.
Menurut dia, kongres Partai Demokrat berlangsung di Bandung pada Mei 2010, sedangkan kasus suap proyek pembangunan Wisma Atlet untuk SEA Games terjadi pada Februari 2011.