Jumat 20 Apr 2012 15:25 WIB

Demokrat Sambut Gembira Putusan Nazaruddin

Red: Hazliansyah
Ketua DPP Demokrat I Gede Pasek Suardika (kanan) bersama Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti (tengah) serta Pakar Komunikasi Politik UI Effendi Gazali (kiri) menjadi pembicara dalam diskusi membahas kasus Nazaruddin, Jakarta, Kamis (8/12). Merek
Foto: Antara
Ketua DPP Demokrat I Gede Pasek Suardika (kanan) bersama Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti (tengah) serta Pakar Komunikasi Politik UI Effendi Gazali (kiri) menjadi pembicara dalam diskusi membahas kasus Nazaruddin, Jakarta, Kamis (8/12). Merek

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Demokrat menyambut gembira putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang memastikan dana suap kasus Wisma Atlet untuk SEA Games yang diterima Nazaruddin tidak terkait dengan kongres Partai tersebut di Bandung Mei 2010.

"Kami merasa gembira dan lega karena dalam amar keputusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor menegaskan dana suap pada proyek Wisma Atlet tidak terkait dengan kongres Partai Demokrat," kata Ketua DPP Partai Demokrat Gede Pasek Suardika ketika dihubungi melalui telepon selulernya, Jumat.

Gede Pasek menjelaskan, melalui amar putusan yang dibacakan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), maka tudingan miring yang selama ini dialamatkan kepada Partai Demokrat terbukti tidak benar.

"Ini menjadi momentum bagi Partai Demokrat untuk mengembalikan citranya dan melepaskan diri dari jeratan isu negatif yang ternyata tidak benar," katanya.

Anggota Komisi II DPR RI ini menambahkan, selama ini pimpinan Partai Demokrat sudah memberikan klarifikasi bahwa kasus suap proyek pembangunan Wisma Atlet untuk SEA Games tidak ada kaitannya dengan kongres Partai Demokrat. Menurut dia, kongres Partai Demokrat berlangsung di Bandung pada Mei 2010, sedangkan kasus suap proyek pembangunan Wisma Atlet untuk SEA Games terjadi pada Februari 2011.

"Kami sudah memberikan klarifikasi, tapi Nazaruddin terus menghembuskan isu negatif, sehingga terjadi perang isu. Namun, melalui amar putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor, isu negatif itu terbukti tidak benar," katanya.

Pada kesempatan tersebut, Pasek juga mengimbau semua pihak baik kader Partai Demokrat maupun masyarakat umum untuk menghilangkan persepsi negatif terhadap Partai Demokrat dan kembali memberikan kepercayaan.

Ditanya soal vonis empat tahun 10 bulan yang dijatuhkan majelis hakim di Pengadilan Tipikor terhadap terpidana kaus suap Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin, menurut Pasek hal itu adalah relatif.

"Lamanya vonis itu relatif, bisa dilihat ringan atau berat. Setelah mendengar amar putusan itu, Nazaruddin malah tersenyum-senyum," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement