Sabtu 21 Apr 2012 21:29 WIB

Gara-gara Membunuh Anjing, Pria Ini Diadili

Anjing Pitbull, ilustrasi
Foto: DogPhotos
Anjing Pitbull, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, KANADA --  Seorang lelaki yang mengaku telah membunuh lebih dari lima puluh anjing di barat Kanada Provinsi British Columbia didakwa telah melakukan tindak kejahatan terhadap binatang.

Robert Fawcett menjalankan sebuah bisnis perusahaan wisata kereta luncur anjing. Namun bisnis tersebut merosot setelah Olimpiade Musim Dingin pada 2010 lalu.

Dia telah membunuh anjing jenis huskies dengan cara ditembak. Salah satu anjing dikabarkan selamat dan ditemukan sehari kemudian dalam keadaan sedang merangkak di sekitar area tempat pemakaman umum tidak jauh resor ski Whistler.

Pihak pengadilan British Columbia, mengatakan bahwa, tuduhan yang dilayangkan kepada Fawcett adalah telah menyiksa dan membuat puluhan anjing tersebut menderita pada April 2010 lalu. Dia akan hadir di persidangan pada Mei mendatang.

Dia mengatakan bahwa ia telah diperintahkan untuk memusnahkan semua anjing-anjingnya ketika bisnis yang dijalankannya mulai merosot setelah Olimpiade musim dingin lalu.

Namun, Outdoor Adventures Whistler, anak perusahaan dari Hoeling Dog Tours membantah telah menyuruh Fawcett untuk memusnahkan anjing-anjing tersebut.

Setelah pembunuhan ini terungkap, pemerintah British Columbia mencanangkan hukum baru untuk memberikan perlindungan bagi anjing-anjing kereta luncur tersebut.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement