REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Perkara suap cek pelawat dengan terdakwa Nunun Nurbaetie memasuki babak akhir. Hari ini, Senin (23/4), Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akan membacakan surat tuntutan untuk Nunun.
"Iya, dijadwalkan pagi ini JPU KPK akan menunutut Ibu NN (Nunun Nurbaetie)," kata salah satu anggota tim kuasa hukum Nunun , Mulyaharja melalui pesan singkatnya kepada Republika, Senin (23/4) pagi.
Nunun didakwa melanggar Pasal Penyuapan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia disebut jaksa berperan dalam membagikan sejumlah cek dengan mulai mencapai Rp 24 miliar kepada sejumlah anggota DPR periode 1999-2004, yang sebagian juga dibagikan melalui stafnya, Ari Malang Yudho. Pembagian suap itu diduga terkait dengan pemenangan Miranda S Goeltom sebagai deputi gubernur senior Bank Indonesia 2004 lalu.