Senin 23 Apr 2012 17:38 WIB

'Harus Ada Pembagian Jelas Peran TNI & Polri'

Rep: Ahmad Reza Safitri/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Polisi dan TNI
Foto: Antara
Polisi dan TNI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gesekan yang timbul antara dua institusi keamanan,  seperti kasus geng motor dan bentrok Brimob Kostrad di Gorontalo, dikarenakan belum adanya sebuah kebijakan yang diatur dalam Undang-Undang (UU). Pendapat itu dilontarkan Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Pertahanan (Kapuskom Publik Kemenhan), Brigjen TNI Hartind Asrin, Senin (23/4).

Dalam konteks tersebut, dia menjelaskan mengenai pembagian peran institusi keamanan dan pertahanan. Menurut dia, UU yang ada saat ini belumlah bisa memberikan jawaban. "Jadi harus ada UU keamanan yang mengatur dengan tepat," ujarnya, Senin (23/4).

Menurut dia, dalam pengaturannya, seharusnya ada UU tersendiri pada masing-masng lembaga pertahanan dan kemanan negara. "TNI memiliki UU organik sendiri, polisi, dan masing-masing lainnya juga ada," kata dia.

Dengan adanya aturan tersebut, Asrin meyakini akan menjadi sebuah kebijakan yang dapat mengatur hal-hal yang bisa dilakukan atau tidak dengan tegas dan jelas, terutama mengenai pembagian porsi masing-masing lembaga.

Asrin mencontohkan apa yang diberlakukan di Timor Leste. Kendati merupakan negara baru, tapi, kata dia, negara mekaran Indonesia itu telah memiliki UU Keamanan Nasional, Kepolisian, serta Keamanan dan Ketertiban Nasional.

Dengan adanya aturan tersebut, lanjutnya, masyarakat akan bertindak sesuai dengan aturan yang telah disosilasikan. "Tidak ada yang berani anarkis di sana," kata dia.

Di Indonesia, ungkap dia, perihal pembagian peran tersebut pernah didengungkan. Tapi, sambungnya, rencana tersebut malah dikembalikan oleh DPR. Menurut dia, para anggota parlemen masih banyak tidak mengetahui akan pentingnya UU Kemanan Nasional.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement