Rabu 25 Apr 2012 05:11 WIB

Dua Pekan Dibui, Tahanan Narkoba Kabur

Rep: Asep Wijaya/ Red: Hafidz Muftisany
Penjara  (Ilustrasi)
Foto: deeinform.blogspot.com
Penjara (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang tahanan tersangka kasus narkoba, Evin Nuryadi (30 tahun), kabur dari ruang tahanan Polsek Sawah Besar, Jakarta Pusat, Jumat (20/4) siang. Tersangka meloloskan diri setelah kurang dari dua pekan dirinya berada dalam penjara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, menjelaskan, tahanan kabur itu adalah tersangka untuk kasus narkoba lantaran dirinya kedapatan memiliki barang terlarang jenis sabu seberat 0,2 gram. Dia, ungkap Rikwanto, ditangkap di kediamannya di daerah Kwitang, Jakarta Pusat dan ditahan di Polsek Sawah Besar sejak 8 April 2012.

Kejadian pelolosan diri Evin, ungkap Rikwanto, terjadi pada Jumat (20/4) siang sekitar pukul 14.00 WIB. Evin berhasil kabur, ungkap Rikwanto, setelah dirinya dibesuk seorang anggota keluarganya pada hari itu.

"Anggota keluarga yang membesuk adalah ibunya atas nama Titin," tutur Rikwanto kepada wartawan.