REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang tahanan tersangka kasus narkoba, Evin Nuryadi (30 tahun), kabur dari ruang tahanan Polsek Sawah Besar, Jakarta Pusat, Jumat (20/4) siang. Tersangka meloloskan diri setelah kurang dari dua pekan dirinya berada dalam penjara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, menjelaskan, tahanan kabur itu adalah tersangka untuk kasus narkoba lantaran dirinya kedapatan memiliki barang terlarang jenis sabu seberat 0,2 gram. Dia, ungkap Rikwanto, ditangkap di kediamannya di daerah Kwitang, Jakarta Pusat dan ditahan di Polsek Sawah Besar sejak 8 April 2012.
Kejadian pelolosan diri Evin, ungkap Rikwanto, terjadi pada Jumat (20/4) siang sekitar pukul 14.00 WIB. Evin berhasil kabur, ungkap Rikwanto, setelah dirinya dibesuk seorang anggota keluarganya pada hari itu.
"Anggota keluarga yang membesuk adalah ibunya atas nama Titin," tutur Rikwanto kepada wartawan.
Evin dan Titin, ujar Rikwanto, dapat melarikan diri karena pada saat itu, ruang besuk dalam keadaan tidak dikunci. Melihat kesempatan itu, ungkap dia, Evin memanfaatkannya dengan cara keluar dari ruang besuk dan mengganti pakaian tahanan yang dikenakan dengan pakaian rekannya yang berada di ruang tahanan.
"Dia temukan dan ganti baju di kamar mandi ruang tahanan," ucap Rikwanto.
Kemudian, ungkap Rikwanto, Evin kembali lagi ke ruang besuk untuk menemui ibunya. Setelah itu, keduanya keluar dari ruang besuk dan berhasil lolos dari penjagaan petugas ruang tahanan untuk kemudian kabur dari ruang tahanan Polsek Sawah Besar.
Atas kejadian itu, ujar Rikwanto, polisi langsung melakukan pengejaran terhadap tahanan kabur itu ke sejumlah lokasi yang berpotensi menjadi tempat persembunyiannya. Sedangkan untuk petugas jaga di sana, Rikwanto menegarkan, dua petugas sedang menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Pusat.
"Mereka itu dinilai lalai dan keduanya atas nama Aiptu S dan H," ucap Rikwanto di Mapolda Metro Jaya