REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan pembatasan penggunaan BBM bersubsidi harus dilakukan sepanjang belum ada keputusan untuk menaikkan harga BBM bersubsidi karena asumsi dalam UU APBN Perubahan 2012 pemasukan negara termasuk di antaranya berasal dari kenaikan harga BBM.
"Sebenarnya, ini tidak diketahui oleh publik di pemerintahan dan pemerintah daerah jajaran kota," kata Kepala Negara di Jakarta, Kamis (26/4), ketika membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional atau Musrenbang.
Yudhoyono mengatakan dengan adanya hal tersebut dalam pembahasan antara pemerintah dan DPR sebetulnya kedua belah pihak memahami bahwa ada asumsi kenaikan Rp 1.500 tersebut. "Tetapi setelah terjadi proses politik di DPR, pertama, RAPBN Perubahan itu yang didalamnya ada asumsi, penerimaan dan pendapatan, subsidi, defisit, itu disetujui, ketok palu. Tetapi yang nomor dua BBM itu bisa diputuskan tidak naik tahun ini," kata Kepala Negara.
Presiden menilai hal tersebut ada yang tidak klop sehingga perlu upaya untuk menjaga kesinambungan APBN perubahan 2012 agar tetap bisa diimplementasikan.
Karena itu, Presiden mengatakan di tingkat pemerintah ada tiga hal yang harus dilakukan masing-masing secara signifikan mengurangi penggunaan BBM bersubsidi, meningkatkan pendapatan dan penerimaan negara dan pemerintah pusat dan daerah diminta melakukan penghematan anggaran masing-masing.
Presiden mengajak agar semua pihak bisa bekerja bersama menjalankan tiga langkah tersebut sehingga APBN Perubahan 2012 tetap bisa berjalan dengan baik.