Kamis 26 Apr 2012 16:43 WIB

Pengemudi Xenia, Afriyani, Dijerat 15 Tahun Penjara

Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Afriyani Susanti (kanan) berjalan menuju lokasi tes kejiwaan di Direktorat Reserse Narkoba, Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2).
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Afriyani Susanti (kanan) berjalan menuju lokasi tes kejiwaan di Direktorat Reserse Narkoba, Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—Afriyani Susanti (29 tahun) menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (26/4). Afriyani terancam hukuman selama 15 tahun.

Sidang yang seharusnya dijadwalkan pukul 10.00 molor dan baru dimulai pada pukul 12.00. Terdakwa yang merupakan warga sungai Bambu Jakarta Utara itu, masuk lewat pintu depan pengadilan, berbeda dengan terdakwa lainnya yang masuk melalui pintu belakang.

Saat memasuki sidang, terdakwa Afriyani masuk dengan kawalan ketat aparat keamanan. Tidak tampak ibunda Afriyani Susanti, Yurneli hadir dalam sidang tersebut. Dalam persidangan tersebut hanya ada Adik Ibunda Afriyani yang bernama Mifta.

Sidang dipimpin oleh Hakim Antonius Widjiantono dengan Jaksa Penuntut Umum Emilwan Ridwan, Umar Yadi, Soimah dan Tamalia Rosah. Sementara itu, dari Tim Kuasa Hukum Afriyani dipimpin oleh Efrizal dan dari Kuasa Hukum Korban diwakili oleh Rory Asmara Sagala. Selain jaksa, tampak keluarga korban dan rekan media menghadiri sidang tersebut. Sidang ini juga mendapat kawalan ketat dari ratusan kepolisian.