Kamis 26 Apr 2012 16:43 WIB

Pengemudi Xenia, Afriyani, Dijerat 15 Tahun Penjara

Afriyani Susanti (kanan) berjalan menuju lokasi tes kejiwaan di Direktorat Reserse Narkoba, Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2).
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Afriyani Susanti (kanan) berjalan menuju lokasi tes kejiwaan di Direktorat Reserse Narkoba, Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—Afriyani Susanti (29 tahun) menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (26/4). Afriyani terancam hukuman selama 15 tahun.

Sidang yang seharusnya dijadwalkan pukul 10.00 molor dan baru dimulai pada pukul 12.00. Terdakwa yang merupakan warga sungai Bambu Jakarta Utara itu, masuk lewat pintu depan pengadilan, berbeda dengan terdakwa lainnya yang masuk melalui pintu belakang.

Saat memasuki sidang, terdakwa Afriyani masuk dengan kawalan ketat aparat keamanan. Tidak tampak ibunda Afriyani Susanti, Yurneli hadir dalam sidang tersebut. Dalam persidangan tersebut hanya ada Adik Ibunda Afriyani yang bernama Mifta.

Sidang dipimpin oleh Hakim Antonius Widjiantono dengan Jaksa Penuntut Umum Emilwan Ridwan, Umar Yadi, Soimah dan Tamalia Rosah. Sementara itu, dari Tim Kuasa Hukum Afriyani dipimpin oleh Efrizal dan dari Kuasa Hukum Korban diwakili oleh Rory Asmara Sagala. Selain jaksa, tampak keluarga korban dan rekan media menghadiri sidang tersebut. Sidang ini juga mendapat kawalan ketat dari ratusan kepolisian.

Pada saat pembacaan dakwaan, Afriyani nampak tertunduk malu. Sementara itu, jaksa penuntut umum mendakwa terdakwa dengan tiga pasal alternatif. “Terdakwa dijerat hukuman pidana  pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun, pasal 311 Ayat 4 dan 5 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara” ujar Soimah saat membacakan dakwaan pada (26/4).

Dari pihak kuasa hukum Afriyani mengajukan esepsi/nota keberatan yang akan dibacakan pada sidang lanjutan di Rabu (2/5) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Ketua Tim Kuasa Hukum Afriyani, Efrizal menyatakan akan fokus pada esepsi dulu. Sementara itu, pihak keluarga korban enggan berkomentar terkait sidang ini.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement