REPUBLIKA.CO.ID, SIDOARJO -- Nama Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) khusus anak dianggap sudah tidak layak digunakan lagi. Penggunaan nama 'Lapas Anak' membuat anak-anak penghuninya dicap sebagai penjahat.
"Nama lapas anak ini harusnya diubah jangan lapas anak, karena itu tidak ada bedanya dengan penjara. Yang berkembang di masyarakat penjara adalahnya tempatnya para penjahat," kata Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Seto Mulyadi atau lebih dikenal dengan Kak Seto usai acara Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-48 di Lapas Kelas I Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (27/4).
Menurut Kak Seto, harusnya pemerintah memberikan nama yang lebih positif. Misalnya, kata dia, 'Rumah Pendidikan Khusus' atau 'Pusat Pengembangan Kreatifitas Anak'. Dengan penggunaan nama seperti itu, para anak yang menjadi warga binaan (narapidana) tidak merasa sebagai seorang penjahat.
Menurut Kak Seto, sesungguhnya untuk ukuran seusia mereka, tidak dikenal istilah orang jahat. Yang ada adalah mereka korban lalainya pendidikan sistem. Baik di sistem keluarga maupun pendidikan. "Nah karena kelalaian itu mereka sempat berbuat kesalahan," kata Kak Seto.
Selain itu, Kak Seto juga menyarankan, agar di tempat 'Rumah Pendidikan Khusus itu, anak-anak benar-benar dibekali dengan pendidikan dan keterampilan. Sehingga, bakat mereka bisa tersalurkan dan menghasilkan karya-karya yang berkualitas.
Di tempat yang sama, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sihabudin mengatakan, pihaknya mengapresiasi usulan perubahan nama itu. Namun, hal tersebut harus dilakukan dengan mengikuti prosedur hukum yang berlaku. "Ini kan masalah undang-undang. Harus ada kajian dulu," kata Sihabudin.