Jumat 22 Dec 2023 19:54 WIB

Kak Seto Kunjungi Bocah SD Korban Pemerkosaan di Indramayu, Ini yang Jadi Perhatian

Kak Seto menemui langsung korban di rumahnya.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Irfan Fitrat
Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi saat mengunjungi bocah kelas enam sekolah dasar (SD) yang menjadi korban pemerkosaan di Kabupaten Indramayu, Jumat (22/12/2023).
Foto: Republika/Lilis Sri Handayani
Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi saat mengunjungi bocah kelas enam sekolah dasar (SD) yang menjadi korban pemerkosaan di Kabupaten Indramayu, Jumat (22/12/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU — Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi mengunjungi bocah kelas enam sekolah dasar (SD) yang dilaporkan menjadi korban pemerkosaan di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Pria yang akrab disapa Kak Seto itu menemui korban di rumahnya, Jumat (22/12/2023).

Saat berkunjung, Kak Seto berbincang langsung dengan korban dan memotivasinya agar bangkit dan tetap semangat. “Saya dengar tadi ananda cita-citanya jadi pramugari pesawat udara,” kata dia.

Baca Juga

Kak Seto mengharapkan semua pihak terkait dapat memberikan penanganan psikologis yang optimal kepada korban. Diharapkan korban bisa segera pulih. “Supaya ananda pulih kembali, bangkit kembali, dan semangat meraih cita-citanya,” ujar dia.

Kak Seto mengapresiasi semua pihak yang menunjukkan kepedulian terhadap kasus tersebut. Baik itu jajaran kepolisian, pemerintah daerah, LPAI Indramayu, juga warga di sekitar lingkungan korban. 

Ia berharap semua pihak dapat melakukan yang terbaik untuk korban. Ia pun meminta agar kasus korban ini tidak berlebihan diviralkan. “Tapi, yang terpenting, pelaku mohon bisa ditangkap semuanya. (Saat ini katanya) Ada yang belum tertangkap,” kata dia.

Kak Seto juga meminta agar penanganan terhadap para tersangka disesuaikan dengan usianya. Bagi tersangka yang sudah usia dewasa, kata dia, bisa diproses hukum dengan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak. Sementara bagi anak yang berhadapan dengan hukum, ia mengatakan, penanganannya disesuaikan dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement