REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Tersangka kasus korupsi wisma atlet dan proyek kemendikbud, Angelina Sondakh, ditahan penyidik KPK, Jumat (27/4). Pengacara Angie, Nasrullah, mengaku tidak ditunjukkan dua alat bukti yang menjadi alasan penetapan Angie sebagai tersangka.
"Sama sekali tidak ditunjukkan alat bukti apa yang dikaitkan ke Angie,"ungkap Nasrullah di kantor KPK, Jumat (27/4). Oleh karena itu, Nasrullah mengungkapkan penahanan tersebut terkesan terburu-buru.
Menurutnya, hal tersebut bisa dilihat ketika penyidik mengeluarkan surat perintah penyidikan pada 19 April 2012. Namun, penetapan tersangka sudah dilakukan sejak tiga bulan lalu.
Angie diperiksa dengan 31 pertanyaan. Nasrullah menjelaskan penyidik masih bertanya seputar tugasnya sebagai anggota DPR. Kemudian, mekanisme pembahasan APBN dan APBN-P. Angie pun ditanya tentang tempat tinggal dan masa kerja Angie di DPR. "Jadi belum masuk materi perkara sedikit pun,"ungkapnya.
Nasrullah mengaku sudah mempertanyakan masalah kemungkinan penahanan melalui surat kepada penyidik KPK. Menurutnya, KUHAP mengungkapkan bahwa alasan penahanan bahwa harus ada keadaan-keadaan untuk menimbulkan kekhawatiran, lari, mengulangi tindak pidana, dan menghilangkan barang bukti. Namun, ujarnya, sampai sekarang surat tersebut tidak berbalas.
Lebih lanjut, Nasrullah mengungkapkan seharusnya penyidik tidak menahan Angie dengan alasan kemanusiaan. "Angie ini punya anak 2 tahun yang tidak bisa jauh dari ibunya. Itu anak yatim lho,"ujarnya. Setelah ibunya ditahan di KPK, tiga anak Angie, Zahwa, Aliyah, dan Keanu, langsung menjenguk ibunya di rutan salemba.