REPUBLIKA.CO.ID, BULELENG – Kementerian Kehutanan Republik Indonesia (Kemenhut) terus menggalakkan pemanfaatan sebagian hutan konservasi di seluruh Indonesia sebagai Taman Wisata Alam (TWA) terbatas. Pemanfaatan kawasan hutan Konservasi sebagai TWA bertujuan untuk memaksimalkan potensi kawasan tanpa merusak kawasan konservasi.
Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Zulkifli Hasan mengatakan, selama ini pemanfaatan hutan konservasi sebagai TWA masih sangat minim. Menhut mengungkapkan dari total 27 juta hektare hutan konservasi di seluruh Indonesia, pemerintah baru bisa mendapatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) hanya Rp 15 miliar setahun.
“Ini masih sangat kecil, karenanya akan kita optimalkan 50 taman nasional sebagai TWA,” ujar Menhut ketika mengunjungi hutan konservasi sebagai TWA di Danau Buyan dan Tamblingan, Jumat (27/4).
Tentunya menjadikan hutan konservasi menjadi TWA tetap sesuai dengan kaidah konservasi tanpa merusak wilayah-wilayah hutan. Pemanfaatan hutan konservasi sebagai TWA, jelas Menhut, sangat diperlukan untuk memberikan manfaat bagi penduduk sekitar, daerah dan pemeliharaan hutan itu sendiri.
“Apabila ada wisatawan maka ada pendapatan masuk dan membantu warga sekitar serta memberikan pemelihaaan hutan konservasi,” ujar Zulkifli.
Direktur Pemanfaatan Jasa Lingkungan dan Hutan Lindung Ditjen PHKA Bambang Supriyanto menambahkan anggaran untuk konservasi dan perlindungan hutan hanya Rp1,6 triliun tak sepadan dengan luasan 26,82 juta hektar itu.
Ia mengungkapkan pengundangan investor di taman nasional dan kawasan pelestarian alam ini akan meningkatkan realisasi penerimaan Izin Pengusahaan Pariwisata Alam (IPPA) 2012 lebih dari Rp15,2 miliar yang merupakan capaian tahun lalu. Peningkatan 20 persen, papar Bambang, berarti tahun ini PNBP dari TWA bisa mencapai lebih Rp18 miliar.
Menurut Bambang, sejak dikeluarkannya insentif dan kemudahan pengelolaan pariwisata alam lewat Permenhut No.36/2010, permohonan pengembangan membludak. “Karena banyak proposal yang masuk,” jelasnya. Kini Kemenhut sedang memproses 40 pemohon. Dimana 25 yang sudah mengantongi izin prinsip. Dan 15 lainnya masih proses.
Bambang juga menyebut upaya Kemenhut menaikan porsi PNBP kehutanan dengan ajuan revisi iuran dan pungutan PNBP sesuai PP No.59/2008. "Revisi itu akan meningkatkan PNBP kita 2.000 persen untuk 5 tahun kedepan. Revis salah satunya merubah ketentuan iuran pemegang IPPA Rp900 ribu/hektar menjadi minimal Rp5 juta/hektar dan maksimal Rp25 juta/hektar," jelas Bambang.
Data dari kemenhut tahun 2011 Kawasan Konservasi di Indonesia yang berpotensi dikembangkan adalah 535 unit kawasan konservasi. yaitu kawasan peyangga cagar alam 249 unit, taman wisata alam 124 unit penyangga suaka marga satwa 77 unit, taman nasional 50 unit, taman hutan raya 21 unit dan Taman Burung 14 unit.
Dari seluruh potensi tersebut hanya beberapa kawasan yang telah memanfaatkan TWA secara optimal dan memberikan PNBP yang cukup besar. Salah satu kawasan hutan konservasi yang digunakan sebagai TWA adalah Taman Nasional Komodo.
Data dari Kemenhut Taman Nasional Komodo, NTT memberikan PNBP sebesar 2,3 miliar per tahun. Dua wilayah Taman Nasional lain yang memberikan PNBP yang cukup besar adalah Tangkuban Perahu, Jawa Barat sebesar 1,6 miliar dan Grojogan Sewu, Jawa Tengah memberikan BNPB sebesar 800 juta per tahun.