Rabu 06 Nov 2024 18:18 WIB

Zulhas: PP Penghapusan Piutang Bukti Presiden Berpihak pada UMKM

Produsen di bidang pertanian, UMKM, dan nelayan merupakan penopang pangan bangsa.

Rep: Frederikus Bata/ Red: Gita Amanda
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan PP Penghapusan Piutang Bukti Presiden Berpihak pada UMKM. (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan PP Penghapusan Piutang Bukti Presiden Berpihak pada UMKM. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabar penting untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Presiden Prabowo Subianto baru saja menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet pegiat UMKM di tiga bidang yaitu pertanian, perkebunan, peternakan; perikanan dan kelautan; serta sektor seperti mode/busana, kuliner, industri kreatif, dan sebagainya.

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan merespon hal itu. Jelas, ia mengapresiasi apa yang diputuskan orang nomor satu di negara ini. Dampaknya bakal langsung terasa di masyarakat.

Baca Juga

"Itu bagus sekali. Lihat kesungguhannya, Pak Presiden. Untuk keseriusan berpihak kepada UMKM, khususnya pertanian dan perikanan," kata Zulhas saat ditemui di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Rabu (6/11/2024).

Dikutip dari setkab.go.id, Presiden Prabowo menjelaskan kebijakan tersebut dilatarbelakangi oleh masukan dari berbagai pihak, khususnya kelompok tani dan nelayan di seluruh Indonesia. Menurut Presiden, selama ini pada pelaku UMKM menghadapi tantangan besar dalam mempertahankan keberlanjutan usaha mereka.

"Setelah mendengar saran dan aspirasi banyak pihak, terutama dari kelompok-kelompok tani dan nelayan di seluruh Indonesia, pada hari ini, Selasa, 5 November 2024, saya akan menandatangani Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah,” ujar Presiden di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (05/11/2024).

Prabowo menekankan produsen di bidang pertanian, UMKM, dan nelayan merupakan penopang pangan bangsa yang sangat penting. Oleh karena itu, kebijakan ini diharapkan mampu memberikan dukungan bagi sektor-sektor yang berperan penting dalam ketahanan pangan dan perekonomian nasional.

"Dengan ini, pemerintah berharap dapat membantu saudara-saudara kita para produsen yang bekerja di bidang pertanian, UMKM, dan sebagai nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting. Mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka dan mereka bisa lebih berdaya guna untuk bangsa dan negara."

Terkait detail teknis dan persyaratan penghapusan piutang tersebut akan dikoordinasikan lebih lanjut oleh kementerian serta lembaga terkait. Presiden Prabowo menegaskan pemerintah berkomitmen untuk memastikan agar implementasi kebijakan ini berjalan efektif dan tepat sasaran.

Presiden Prabowo juga menyampaikan harapan agar kebijakan ini memberikan rasa tenang dan keyakinan bagi para pelaku UMKM, terutama petani dan nelayan. Hal tersebut penting agar mereka dapat bekerja dengan semangat dan kepercayaan bahwa negara mendukung dan menghargai peran mereka.

"Kita tentunya berdoa bahwa seluruh petani, nelayan, UMKM seluruh Indonesia dapat bekerja dengan ketenangan, dengan semangat, dan dengan keyakinan bahwa rakyat Indonesia menghormati dan menghargai para produsen pangan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara,” ujar orang nomor satu di Indonesia itu.

Penandatanganan PP Nomor 47 Tahun 2024 ini memiliki arti penting. Sebuah situasi yang menandai langkah nyata pemerintah dalam mendukung keberlanjutan UMKM dan membuka peluang bagi sektor-sektor tersebut untuk semakin berdaya dan mandiri.

Pemberdayaan UMKM juga menjadi fokus pemerintahan Presiden Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka. Namun, sebelum keluarnya PP 47/2024, situasi di lapangan masih banyak tantangan. Ternyata ada jutaan petani dan nelayan yang terbebani hutang lama. Hal itu mempersulit yang bersangkutan saat melakukan pengajuan pinjaman ke Bank. 

Keadaan tersebut disampaikan oleh adik Presiden Prabowo, Hashim Djojohadikusumo dalam sebuah acara Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia."Ada hutang 20 tahun lalu, hutang dari krismon (krisis moneter) 98, hutang dari 2008 (krisis ekonomi), hutang dari mana-mana, 5-6 juta petani dan nelayan," ujar Hashim di Menara Kadin, Jakarta, Rabu (24/10/2024).

Ia melanjutkan, kondisi demikian menyebabkan para petani dan nelayan ini tidak dapat meminjam dana dari perbankan. "Setiap kali mereka masuk SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan ) di OJK (Otoritas Jasa Keuangan) ditolak," ujar Hashim.

Itu karena adanya hutang tersebut. Ternyata, hutang-hutang tersebut telah dihapusbukukan. Telah diganti dengan asuransi Bank. 

Sayangnya, hak tagih dari Bank belum dihapus. Sehingga sekitar 5-6 juta petani dan nelayan itu kesulitan mengajukan kredit pinjaman untuk mengelola usaha. Alhasil, jalan lain ditempuh.

"Mereka tidak bisa dapat kredit (Bank) lalu mereka ke mana? Ke rentenir dan pinjol (pinjaman online). Saya baru tau pinjol apa pak, saya baru tau enam bulan lalu, saya gak tau pinjol apa. Memang kongomerat Pak, gak perlu pinjol. Tapi kita kongomerat  punya hati nurani kan. Saat denger kaget saya. Waktu itu saya sampaikan ke Pak Prabowo, ini harus dirubah. Ini tahun lalu ya," tutur Hasim.

Sosok yang berperan sebagai Ketua Dewan Penasihan Kadin Indonesia itu mengatakan Prabowo setuju dengan masukannya. Langkah nyata mulai dilakukan. Ada koordinasi dengan tim perbankan dan tim hukum.

Hashim menegaskan, Prabowo telah berkonsultasi dengan semua pihak terkait sampai pada keputusan ini. Sehingga tidak merusak ekosistem perbankan di Indonesia. Ia menilai dampaknya bakal sangat luas.

Pasalnya dari 5-6 juta orang itu, memiliki keluarga. Paling tidak 30-40 juta manusia ikut terkena imbas dari PP yang ditandatangani Presiden tersebut. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement