REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Tiga bawahan Inong Malinda Dee di Citibank cabang Landmark dituntut hukuman pidana selama delapan tahun dan denda sebesar Rp 10 miliar dengan subsider selama enam bulan kurungan.
"Menghukum terdakwa Dwi Herawati selama delapan tahun penjara potong masa tahanan kota dan denda Rp 10 miliar subsider 6 bulan," kata koordinator Jaksa Penuntut Umum, Dede Suryana dalam sidang di PN Jaksel, Jakarta, Senin (30/4).
Selain Dwi, pegawai Citibank yang menjadi terdakwa dalam kasus Inong Malinda Dee adalah Novianty Iriane (cash officer Citibank), dan Betharia Panjaitan (cash supervisor Citibank). Ketiga terdakwa ini diduga membantu Malinda membobol dana nasabah Citigold.
Tiga terdakwa ini menjalani sidang dalam dua persidangan berbeda dalam waktu yang bersamaan. Betharia dan Novianti menjalani sidang di Ruang Sidang Utama PN Jaksel. Sedangkan Dwi Herawati menjalani sidang di Ruang Sidang VI.
Sama halnya dengan tuntutan terhadap Dwi Herawati, Terdakwa Betharia dan Novianty juga dituntut hukuman pidana selama delapan tahun dan denda sebesar Rp 10 miliar dengan subsider enam bulan kurungan.
Tiga terdakwa ini sama-sama dijerat dakwaan berlapis yakni dakwaan pertama Primer 49 ayat(1) huruf a UU Nomor 7/1992 sebagaimana telah diubah dengan UU NO.10 Tahun 1998 tentang Perbankan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 65 ayat (1) KUHP. Subsider, pasal 49 ayat(2) huruf b UU Nomor 7/1992 sebagaimana telah diubah dengan UU NO.10 Tahun 1998 tentang Perbankan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.