REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus keberadaan tersangka kasus korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS). Lembaga ad hoc itu kini telah mengunci ruang gerak istri M Nazaruddin itu di sebuah negara.
"KPK sudah mengunci posisi Neneng di sebuah negara. Itu merupakan hasil kerja sama KPK dengan Interpol (Kepolisian Internasional) ataupun dengan lembaga pemberantas korupsi yang memiliki hubungan kerja sama dengan KPK," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Rabu (2/5).
Namun, Johan belum bisa menyebut negara tempat Neneng berada saat ini. Menurut Johan, penangkapan Neneng tinggal menunggu waktu. Kewenangan untuk menangkap istri Muhammad Nazaruddin itu, katanya, berada di tangan Interpol.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas beberapa waktu lalu pernah menyebut keberadaan Neneng di Malaysia. Pejabat KPK lainnya yang enggan disebutkan namanya, pernah menyebutkan kepada Republika bahwa Neneng telah menjadi warga negara di suatu negara.
Neneng bersama Nazaruddin meninggalkan tanah air pada 23 Mei 2011 lalu. Beberapa waktu kemudian, KPK mengeluarkan perintah pencekalan. Selain itu, Neneng kemudian dinyatakan sebagai tersangka pada kasus korupsi PLTS. Keberadaan Neneng belum diketahui dan ia masih menjadi buronan Kepolisian Internasional.