REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (3/5) kembali memanggil Wakil Ketua DPR Anis Matta. Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu akan diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan suap pengalokasian dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID ) dengan tersangka Wa Ode Nurhayati.
"Kita panggil lagi hari ini. Ada beberapa keterangan saksi yang kita perlu konfirmasi ke Pak Anis Matta," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi melalui pesan singkatnya, Kamis (3/5).
Anis pada pekan lalu juga dipanggil KPK. Namun batal karena ia masih berada di luar negeri.
Sebelumya, Wa Ode menyebut dugaan keterlibatan Anis Matta dalam kasus DPPID. Wa Ode menyatakan, ada yang tidak beres dalam persetujuan dalam pemilihan wilayah pada proyek PPID tahun 2011 ini. Menurutnya kriteria awal yang telah disetujui, diubah secara sepihak tanpa rapat Panja.
"Secara sepihak kriteria itu diruntuhkan tanpa rapat Panja lagi oleh empat pimpinan. Kemudian dilegitimasi sama pak Anis Matta. Saya hanya menyampaikan itu," ujar Wa Ode sebelum diantar ke rutan Pondok Bambu oleh mobil tahanan KPK, Rabu (18/4).
Dia juga mengaku tidak memiliki wewenang untuk menandatangani persetujuan proyek percepatan pembangunan infrastruktur daerah (PPID) karena hanya menjabat sebagai anggota DPR. Persetujuan itu diteken oleh Tamsil dan Olly selaku pimpinan Banggar dan diteruskan ke Anis Matta selaku pimpinan DPR.
"Anis Matta cenderung memaksa meminta tanda tangan Menkeu untuk menandatangani surat yg bertentangan dengan rapat Banggar. Ketika ditanya siapa yang bertanggung jawab atas sistem ini karena Anis Matta sampai berkirim surat seperti itu, jelas Ketua panja itu adalah Tamsil Linrung dan pak Olly," ujar Wa Ode.