Jumat 04 May 2012 14:14 WIB

Arab Saudi Perpanjang Permohonan Maaf TKI

Red: Yudha Manggala P Putra
Tenaga Kerja Indonesia (TKI)
Foto: Antara/Ismar
Tenaga Kerja Indonesia (TKI)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah Arab Saudi memperpanjang waktu untuk mendapatkan maaf dari keluarga korban bagi tenaga kerja Indonesia (TKI) yang terancam hukuman mati di negara tersebut. Hal ini diungkapkan Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia, Michael Tene.

"Pemerintah Arab Saudi memberitahukan bahwa Raja Abdullah telah memberikan keringanan berupa perpanjangan waktu (untuk mendapatkan maaf) bagi warga negara Indonesia yang terancam hukuman mati di Arab Saudi," kata Michael Tene di Jakarta, Jumat (4/5).

Perpanjangan waktu tersebut memberikan kesempatan lebih bagi perwakilan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Riyadh melakukan pendekatan ke pihak keluarga korban dalam memproses permohonan maaf bagi yang terancam hukuman mati.

Hal tersebut, lanjutnya, juga berlaku bagi Tuti Tursilawati, tenaga kerja wanita (TKW) asal Majalengka, yang dijatuhi hukuman mati karena didakwa telah membunuh orang tua majikannya pada Mei 2010 di Al Thaif, Arab Saudi.

Tuti Tursilawati, yang juga didakwa mencuri tas berisi emas dan sejumlah uang milik majikannya, telah menjalani persidangan ulang tingkat pertama di Kota Thaif pada 29 April.

Dalam persidangan tersebut, Tuti menolak semua tuduhan mengenai pembunuhan berencana yang dilakukannya. Selanjutnya, persidangan lanjutan akan digelar pada 13 Mei.

Michael Tene mengatakan bahwa segala upaya bagi proses hukum WNI di Arab Saudi menjadi perhatian Pemerintah Indonesia.

Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah mengirimkan surat kepada Raja Abdullah, yang intinya meminta perhatian Raja Arab tersebut atas vonis hukuman mati WNI di Arab Saudi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement