REPUBLIKA.CO.ID, KEPULAUAN SERIBU -- Hidayat Nur Wahid sempat mendapat pelarangan melakukan khutbah Jumat di Masjid An-Ni'mah Pulau Panggang, Kepulauan Seribu, Jumat (4/5). Pelarangan itu disinyalir datang dari jajaran pemerintahan Kepulauan Seribu.
Menanggapi hal ini, Bupati Kepulauan Seribu Ahmad Lutfi menyangkal informasi tersebut. Pihaknya dari Pemerintah Kabupaten Administrasi Pulau Seribu tidak pernah melarang khutbah kepada Hidayat Nur Wahid.
"Tidak benar itu, masa mau khutbah dilarang," ujarnya kepada Republika saat dihubungi via ponsel.
Ahmad Lutfi berjanji akan cross-chek kepada jajarannya di Kepulauan Seribu terkait informasi dari aparat kelurahan dan kecamatan yang melarang Hidayat Nur Wahid berkhutbah.
"Saya tidak ada di situ, tiba-tiba ada info seperti ini, nanti akan saya cek benar atau tidak ada seperti itu," katanya.