REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa tidak boleh ada pemungutan sepeser apapun kepada masyarakat dalam pembuatan e-KTP. Hal itu lantaran pemerintah telah membuat kontrak dengan sejumlah konsorsium untuk menyediakan pelayanan e-KTP kepada masyarakat secara cuma-cuma.
"Apalagi menyangkut target 172 juta rekaman data e-KTP," kata Juru Bicara Kemendagri, Reydonnyzar Moenek, Ahad (6/5). Pada target tersebut, lanjut dia, Kemendagri mengharapkan dapat diselesaikan oleh pemerintah daerah sampai dengan akhir Desember 2012.
Karena hal tersebut masuk kedalam fasilitas negara, kata Moenek, maka setiap pemerintah daerah tidak berhak membuat pembebanan kepada masyarakat. Walaupun kegiatan tersebut didalihkan untuk melakukan percepatan, namun Moenek mengatakan masih ada hal lainnya dalam memenuhi target yang ditetapkan pemerintah.
Moenek malanjutkan, pada target 172 juta tersebut, blanko e-KTP yang disediakan masih menjadi tanggungan pemerintah pusat, dalam hal tersebut adalah Kemendagri. Namun, ketika target sebanyak 172 juta tercapai, maka pembebanan biaya baru akan diputuskan. "Apakah akan dibebankan ke pemerintah daerah atau pusat," ujarnya.