REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG – Polda Jateng segera mengambil tindakan atas bentrokan yang terjadi di Solo, Jum'at (4/5) lalu. Polresta Solo diminta melakukan mediasi antara dua pihak yang terlibat.
Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Polisi Djihartono, mengatakan pihaknya telah memberikan instruksi kepada Polresta Solo untuk segera membereskan masalah tersebut.
Mereka diminta untuk dapat melakukan mediasi hingga masalah tersebut tuntas. "Kalau masuk ranah hukum, syarat formal dan materiil harus terpenuhi. Itulah yang disebut tuntas," ujar Djihartono di Mapolda Jateng, Semarang, Ahad (6/6).
Djihartono mengatakan, bentrokan tersebut seharusnya tak terjadi. Penanganan masalah masyarakat seperti preman hanya boleh dilakukan oleh aparat. Lembaga ataupun organisasi masyarakat, tak memiliki kewenangan dalah hal tersebut. "Yang berhak men-sweeping adalah lembaga hukum terkait seperti kepolisian, terutama untuk penyakit masyarakat seperti miras dan prostitusi," katanya.
Dengan adanya bentrokan tersebut, pihak Polda mengatakan akan terus mengawasi gerak-gerik kelompok atu LSM tertentu. Pengawasan tersebut sebagai antisipasi adanya pelanggaan hukum. "Tugas kami memantau dan mengawasi kelompok atau LSM. Yang kami awasi adalah aktivitas mereka yang berpotensi melanggar peraturan," tegas dia.
Bentrokan di Solo Jum'at lalu dipicu oleh beberapa anggota Laskar Jihad dan preman. Kerusuhan terjadi di Gandekan, Jebres, Solo, Jawa Tengah. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan kasus tersebut. Mereka tengah mencari siapa saja atau kelompok mana saja yang terlibat.