REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM -- Presiden otoritas Palestina, Mahmud Abbas telah memerintahkan pencabutan larangan operasi sejumlah situs online yang kritis terhadapnya. Selain itu, Abbas juga telah menginstruksikan kepada Otoritas Nasional Palestina untuk memastikan kebebasan berpendapat dan berekspresi.
Pernyataan Abbas itu disampaikan Kantor berita WAFA, Sabtu (5/5). Dalam laporan itu juga dijelaskan, Abbas memerintahkan jaksa penuntut umum dan pejabat lainnya untuk menolak pemblokiran situs web apapun. Ia juga menyatakan perlunya pencabutan larangan atau tindakan yang bertentangan dengan kebebasan media.
Pernyataan itu muncul, setelah jaksa penuntut umum memblokir sejumlah situs yang menulis berita mengenai keadaan politik internal Palestina yang mengkritik Abbas. Tak pelak, keputusan tersebut sempat menuai kecaman dari pejabat Palestina, kelompok hak asasi dan Amerika Serikat.
Menteri Telekomunikasi Palestina, Mashour Abu Daqqa mengundurkan diri setelah keputusan itu. Ia mengatakan alasan pengunduran dirinya karena 'alasan pribadi'.