REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN - Pasangan suami istri Erwin Panjaitan (31) dan Ria Hutabarat (29) dihukum masing-masing seumur hidup di Pengadilan Negeri Medan, Selasa, karena terbukti merampok dan membunuh Sri Wahyuni Simangunsong, pegawai BRI Syariah Medan.
Vonis yang dibacakan oleh majelis hakim PN Medan tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman masing-masing 20 tahun penjara.
Majelis hakim yang diketuai Agus Setiawan dalam amar putusannnya menyebutkan, Erwin Panjaitan yang telah menghilangkan nyawa korban juga dipersalahkan melanggar pasal 365 ayat (4) KUH Pidana jo pasal 339 jo pasal 55 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, dua terdakwa lainnya, yakni Suherman (22) dan Eva Lestari (20) dalam sidang terpisah divonis masing-masing 20 tahun penjara, konform dengan tuntutan JPU.
Usai pembacaan putusan tersebut terdakwa Ria Hutabarat dan Eva Lestari kelihatan menangis karena menyesali perbuatannya. Sedangkan pihak keluarga korban yang menyaksikan jalan persidangan tersebut ada yang berteriak merasa senang.
Sri Wahyuni pada Agustus 2011 tewas dipukul dengan benda keras dan lehernya dijerat dengan sal, setelah sebelumnya dirampok.
Korban yang sudah meninggal dunia itu, akhirnya dibuang oleh terdakwa ke bawah jurang di daerah Tele Kabupaten Samosir dan akhirnya ditemukan penduduk.