REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR--Kapolda Bali Irjen Pol Hadiatmoko mengatakan, aksi perampokan yang dilakukan oleh Brigadir Eko Wahyudi, anggota Samapta Polres Jembrana, merupakan tindakan yang sangat keterlaluan. "Ini sudah sangat keterlaluan. Berdasarkan informasi, yang bersangkutan juga ternyata residivis kasus pencurian empat ekor sapi dua tahun lalu," kata Kapolda kepada wartawan di Denpasar, Senin (1/11).
Brigadir Eko Wahyudi merampok kantor cabang PT Niaga Tama Inti Mulia, distributor produk-produk Wings di Kota Negara, Senin sekitar pukul 09.15 wita. Saat hendak membawa kabur uang Rp 32 juta hasil rampokan, pelaku yang bersenjatakan celurit dan pistol mainan ditangkap oleh pimpinan PT Niaga.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Gde Sugianyar menambahkan, perbuatan Eko Wahyudi sepertinya sudah direncanakan terlebih dulu. Karena ketika beraksi pelaku membawa celurit, pistol mainan, karung plastik, serta motor yang platnya sudah dilapisi lumpur.
Terkait sanksi yang akan dikenakan, Sugianyar menjelaskan tidak tertutup kemungkinan Eko akan dipecat. Namun pemecatan baru dapat dilakukan usai vonis di peradilan umum. Kapolda Hadiatmoko juga mengemukakan bahwa pihaknya akan memecat anak buahnya itu karena sudah melakukan pelanggaran yang sangat berat.
"Kalau memang melakukan kesalahan kami akan menerapkan sanksi hukum yang berlaku, termasuk pemecatan," katanya. Dikatakan, pelanggaran yang dilakukan Eko sangatlah berat. Selain profesinya sebagai polisi, saat beraksi, diketahui Eko baru saja selesai bertugas untuk menjaga KPU Jembrana.
Sebelumnya, Brigadir Eko Wahyudi yang bertugas di Samapta Polres Jembrana, Bali, justru sebaliknya, membuat keonaran. Brigadir Eko ditangkap karena berusaha merampok kantor cabang PT Niaga Tama Inti Mulia, perusahaan distributor produk-produk merk Wings di Kota Negara, pada Senin sekitar pukul 19.15 WITA.
Ia ditangkap oleh Kepala Cabang PT Niaga Tama Inti Mulia, Haris Wijaya, yang dibantu oleh warga sekitar. Haris dan beberapa warga tidak mengira kalau yang ia tangkap adalah seorang anggota aktif kepolisian. "Tapi saat jaket dan celana traning pelaku dibuka, ternyata dia memakai kaos dinas Dalmas Polres Jembrana beserta celananya," kata Haris yang ditemui di di Mapolres Jembrana.
Rupanya, Eko baru saja selesai bertugas piket jaga di Kantor KPU Jembrana sebelum merampok di perusahaan yang berada di Desa Banyubiru, Kecamatan Negara tersebut. Setelah dibawa ke Mapolres Jembrana, Eko yang tercatat sebagai warga Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Negara, langsung dijebloskan ke tahanan Propam.