Rabu 09 May 2012 14:58 WIB

Yusril: Berkas Siti Fadilah Supari Sudah di Kejaksaan Agung

Rep: Nur Feby Rosiana/ Red: Hazliansyah
Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, memberikan penjelasan seusai menjalani pemeriksaan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta.
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, memberikan penjelasan seusai menjalani pemeriksaan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berkas kasus pengadaan alat kesehatan Kementerian Kesehatan yang menyeret nama mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Hal itu dikemukakan Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum Sityi Fadilah Supari, Rabu (9/5).

Yusril memberikan penjelasan tersebut setelah bertemua dengan Direktur Tipikor Bareskrim Brigjen Pol Nur Ali.

"Kami sudah mengetahui bahwa, sebenarnya status beliau itu sudah selesai diperiksa. Jadi pemeriksaannya cepat sekali. Satu kali diperiksa dan kemudian berkasnya sudah dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum untuk diteliti dan sampai hari ini belum dikembalikan lagi ke Bareskrim Mabes Polri," ujar Yusril, Rabu (9/5).

Yusril menuturkan pelimpahan berkas kliennya itu sudah dilakukan sejak satu minggu yang lalu.

"Katanya sih sudah dilakukan satu minggu lalu, kami memang tidak dapat informasi tentang hal itu. Jadi karena itulah kita datang kesini untuk nanya. Sebenarnya perkembangannya seperti apa," tutur Yusril.

Yusril menuturkan, pihaknya tidak mempersoalkan status tersangka yang sudah dijatuhkan kepada kliennya. Kini Yusril dan Siti Fadilah Supari menunggu hasil penelitian Kejaksaan Agung

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement