REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Sebanyak 8.100 orang pekerja informal dipastikan menerima subsidi iuran program Jaminan Sosial Tenaga Kerja luar Hubungan Kerja (LHK). Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar, mengatakan bantuan subsidi iuran Jamsostek bagi tenaga kerja informal atau pekerja LHK ini meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK) dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK).
“Subsidi iuran program Jamsostek dimaksudkan sebagai stimulan kepada tenaga kerja LHK agar tertarik dan mau menjadi peserta jaminan sosial tenaga kerja, kata Muhaimin dalam keterangan persnya di Jakarta, Ahad (13/5).
Anggaran yang disediakan untuk program ini sebesar Rp 2,8 Miliar. Rencananya akan diberikan kepada pekerja informal yang tersebar di wilayah Banda Aceh, Bengkulu, Bogor, Cirebon, Jambi, Medan, Palu, Pontianak dan Surabaya.
Sebanyak 8.100 orang pekerja tersebut memiliki jenis pekerjaan di hampir semua bidang pekerjaan baik sektor jasa atau sektor riil antara lain tukang bangunan, tukang becak, ojek, bengkel bordir, tukang las, mekanik, penjahit, nelayan, tukang pangkas rambut, petani, supir, penambak, peternak, buruh dan buruh bongkar muat.
Jumlah pekerja informal yang menjadi peserta program Jamsostek LHK masih sedikit, sehingga perlu untuk ditingkatkan jumlah kepesertaannya. Berdasarkan data Kemenakertrans dan PT Jamsostek, hingga akhir bulan Desember 2011, pesertanya baru mencapai 679.338 peserta (2,14 persen) dari jumlah pekerja LHK di Indonesia yang jumlahnya sekitar 31, 7 juta orang.
Untuk menjamin subsidi iuran jamsostek diterima oleh para pekerja LHK yang benar-benar membutuhkan, pihak Kemnakertrans telah membentuk tim pendataan, tim seleksi dan tim validasi data.