Senin 14 May 2012 14:04 WIB

Banyak Saksi Meninggal, Kasus Munir Menggantung ?

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Hafidz Muftisany
Koordinator Kontras, Haris Azhar (kiri).  (Foto : Edwin Dwi Putranto/Republika)
Koordinator Kontras, Haris Azhar (kiri). (Foto : Edwin Dwi Putranto/Republika)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Salah satu saksi kunci dalam kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir Said Thalib, yaitu Raymond Latuihamallo alias Ongen telah meninggal dunia kena serangan jantung pada 3 Mei 2012 lalu. Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) pun mengkhawatirkan tidak tuntasnya penyelesaian kasus Munir.

"Dalam 2-3 tahun terakhir, memang ada banyak saksi sangat penting yang meninggal seperti Ongen, ini yang kami anggap semakin urgent kasus ini," kata Koordinator Kontras, Haris Azhar yang ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/5).

Haris menambahkan kasus pembunuhan Munir harus segera dituntaskan. Pasalnya banyak saksi penting dalam kasus tersebut yang meninggal dunia. Apalagi sebab-sebab meninggalnya menimbulkan banyak pertanyaan dan mencurigakan.

Penyelesaian kasus pembunuhan Munir, menurutnya tidak hanya menyangkut hak hidup Munir atau hak asasinya Suciwati yang mempertanyakan kasus suaminya, tetapi juga menyangkut banyak orang. "Kami meminta secara perlahan agar Kejagung membuka ruang untuk sama-sama melakukan pemetaan antara KASUM (Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir) dengan Jaksa Agung dan kalau bisa dengan pihak kepolisian," tegasnya.

Sebelumnya Munir meninggal dunia di dalam pesawat Garuda GA 974 rute perjalanan Singapura-Amsterdam pada 7 September 2004 akibat racun arsenik. Ongen dalam kesaksiannya di persidangan, mengaku duduk semeja dengan Munir dan Pollycarpus di Coffee Bean Bandara Changi. Ia melihat Polly memberikan secangkir kopi kepada Munir. Namun kemudian, Ongen mencabut kembali kesaksiannya tersebut.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement