REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Golkar menolak usulan parpol menengah di DPR yang meminta syarat pengajuan calon presiden seperti presidential treshold (PT) atau ambang batas mengajukan capres diturunkan. UU 42/2008 tentang Pilpres dinilai sudah pas menjadi rujukan semua pihak.
PT 20 persen sebagaimana tercantum dalam UU itu dinilai sudah relevan. UU itu tidak perlu lagi diubah, karena masih relevan untuk dijadikan pedoman pada pilpres mendatang.
"PT tetap 20 persen," ujar Wakil Sekretaris Jenderal DPP Golkar, Roem Kono, saat dihubungi, Selasa (15/5). Syarat yang diatur dalam UU Pilpres sudah ideal.
Alasannya, dengan syarat itu maka jumlah capres nantinya tidak terlalu banyak. Yang muncul adalah orang-orang berkualitas yang memang dikenal rakyat.
Ketokohan mereka akan menjadi modal dasar dalam pilpres. Semakin dikenal semakin dipilih rakyat.
Roem menjelaskan dengan munculnya orang-orang berkualitas ini, pilpres akan menjadi pertarungan yang tidak main-main. Pesertanya terpilih, tidak sembarang orang. "Yang diinginkan, jangan sampai bargaining politik merajalela," imbuhnya.
Usulan agar besaran PT diturunkan disampaikan Fraksi Hanura yang menyepakati Presidential Threshold disamakan dengan angka Parliamentary Threshold yakni 3,5 persen. Menurut Sekretaris Fraksi Hanura Saleh Husein, UU Pilpres seharusnya memberikan kebebasan kepada parpol mengusung capres.
Hal sama juga disampaikan sejumlah parpol menengah lainnya. Tujuannya agar parpol mudah mengusung capres. Rakyat nantinya akan memiliki banyak pilihan.