REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat Agung Lakson menyatakan pemerintah akan memberikan santunan kepada keluarga korban kecelakaan pesawat Sukhoi Superjet 100 masing-masing sebesar Rp 50 juta melalui asuransi Jasa Raharja.
"Santunan ini di luar santunan yang akan diberikan pihak perusahaan Sukhoi dimana masing-masing mendapat 50 ribu dolar AS," kata Agung Laksono kepada ANTARA di Jakarta, Selasa (15/5).
Agung menjelaskan, meskipun ada aturan yang menetapkan bahwa asuransi jasa raharja hanya diberikan pada kecelakaan pesawat dalam penerbangan reguler atau yang memiliki rute tetap, pemerintah memiliki inisiatif lain.
"Memang ada aturan yang menetapkan asuransi Jasa Raharja hanya diberikan pada kecelakaan penerbangan reguler sementara kecelakaan Sukhoi dalam rangka joy flight namun tidak ada salahnya pemerintah punya inisiatif lain demi rakyatnya sendiri," jelas Agung.
Menurut dia, pemberian santunan kepada keluarga korban merupakan bentuk simpati mendalam dari pemerintah atas kecelakaan pesawat Sukhoi.
"Ini merupakan bentuk duka cita mendalam dari pemerintah atas kecelakaan yang menimbulkan banyak korban," katanya.
Dia juga menambahkan, pemberian santunan akan dilakukan setelah proses identifikasi korban Sukhoi selesai dilakukan.
"Jika identifikasi selesai dilakukan dan nama-nama korban sudah diumumkan secara resmi maka pemberian santunan akan segera dilakukan," katanya.
Pesawat Sukhoi itu jatuh di Gunung Salak, Bogor pada hari Rabusiang (9/4) dengan membawa 45 orang yang terdiri atas 35 warga negara Indonesia, kemudian masing-masing satu dari Prancis dan Amerika Serikat serta delapan orang dari Rusia.