REPUBLIKA.CO.ID, ANTARA -- Satauan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Padang, Sumatera Barat, Rabu dini hari, melakukan razia terhadap kendaraan roda empat yang parkir di kawasan objek wisata Pantai Padang, jalan Samudera, Kecamatan Padang Barat. Kasi Intel dan Binpot Pol PP Padang, Syamsu Ridwan, mengatakan razia dilakukan untuk menegakan peraturan daerah (Perda) dan menghindari perbutan maksiat di lokasi yang dianggap rawan.
"Kita tadi bersama anggota memang melakukan razia untuk 'mobil bergoyang'. Sebab, banyak laporan dari masyarakat yang merasa resah,'' kata Syamsu. ''Ada juga laporan dari orang tua terhadap anaknya yang pulang larut malam.''
Syamsu mengatakan razia dilakukan juga untuk menghindari terjadinya maksiat di lokasi yang bisa saja dianggap rawan tindakan asusila. Satpol PP Kota Padang mengamankan beberapa wanita karena kedapatan masih berkeliaran di kawasan wisata lewat pukul 00.00 WIB. Dalam razia tersebut, setidaknya ada empat wanita yang kemudian digiring ke Makosatpol PP Padang untuk didata dan dimintai keterangan.
Pada razia Rabu malam tersebut, Satpol PP Kota Padang berhasil menjaring total 16 wanita. Jika terbukti sebagai PSK atau telah dua kali tertangkap, mereka akan langsung dibawa ke Panti Sosial Karya Wanita Andam Dewi Sukarami.