Rabu 16 May 2012 15:27 WIB

YS Tidak Ditahan Mabes Polri

Rep: Nur Feby Rosiana/ Red: Hafidz Muftisany
Komjen Sutarman
Foto: antara
Komjen Sutarman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- YS, tersangka penyebar foto-foto korban pesawat Sukhoi Superjet 100 tidak ditahan oleh Bareskrim Mabes Polri.

YS yang merupakan pria berumur 22 tahun yang kini masih duduk dibangku kuliah salah satu perguruan tinggi di Lampung sudah sejak Selasa (15/5) ditetapkan sebagai tersangka. YS yang datang sendiri ke Bareskrim Mabes Polri ditemani ibu Lis Anggraini dan seorang pengacara Muhammad Yahya Rasyid sejak kemarin sudah diperiksa oleh tim penyidik.

Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Sutarman menuturkan jika sampai hari ini YS masih diperiksa, menurut Sutarman YS sebagai pengunggah pertama foto-foto bohong korban Sukhoi dapat dikenakan Undang-undang ITE.

"YS kemarin dan mungkin sampai hari ini masih kita periksa, yang mengupload gambar-gambar yang tidak sesuai dengan faktanya, sehingga kita kenakan undang-undang ITE," ujar Sutarman saaat dijumpai di halaman gedung Bareskrim Mabes Polri, Rabu (16/5).

Sutarman menjelaskan jika pihaknya dengan kecanggihan IT yang dimiliki dapat dengan mudah mengetahui keberadaan YS. YS yang sudah merasa akan diikuti tersebut pun akhirnya datang dengan sendirinya ke Bareskrim Mabes Polri kemarin.

Tapi lebih jauh Sutarman menjelaskan pihaknya tidak akan melakukan penahanan terhadap YS, karena ia dengan niat sendiri menyerahkan diri. "Kita tidak melakukan penahanan karena dia menyerahkan diri, dan gentlemen-lah. Kalau berbuat salah ya ngaku saja, dan bertanggung jawab," tutur Sutarman .

Walau pun tidak melakukan penahanan terhadap YS tapi Sutarman mengaku pihaknya akan tetap melanjutkan kasus tersebut. Menurut Sutarman apa yang dilakukan YS harus bisa dijadikan contoh untuk masyarakat Indonesia lainnya supaya tidak mengulang kesalahan yang sama, dengan sengaja mengunggah foto yang tidak benar.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement