REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) berharap Polda Metro Jaya konsisten pada keputusannya untuk tidak mengeluarkan izin konser Lady Gaga. Menurut IPW, jika penolakan tersebut demi mencegah potensi pornoaksi, aparat sebaiknya tidak ragu ragu.
"Jika Polri sudah menilai ada potensi pornoaksi dalam pementasan Lady Gaga adalah tugas Polda Metro Jaya untuk mencegah dan melarang pertunjukan tersebut," ujar Ketua Presidium IPW, Neta S Pane, Jumat (18/5) di Jakarta.
Neta meminta aparat kepolisian bersikap konsisten dengan keputusannya yang tidak memberikan izin keramaian bagi pementasan Lady Gaga. Sebab, lanjutnya, hal itu menjadi tugas polisi untuk menjaga ketertiban umum dan menegakkan UU Antipornografi.
Dia pun berharap agar Polda Metro tidak ragu-ragu meskipun banyak pihak yang mengecam pelarangan tersebut. Lantaran keputusan itu didasarkan pada Pasal 19 ayat B UU Antipornografi.
Fungsi kepolisian disebutkan di dalamnya untuk melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.
Sementara dalam Pasal 21 disebutkan, masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi. Untuk itu, ujar Neta, IPW mendukung langkah Polri dalam menegakkan UU Antipornografi.
"Artis asing yang pentas di Indonesia harus mau menyadari hal ini. Sebelumya sudah banyak artis Indonesia yang dilarang tampil di berbagai daerah. Jika artis asing dibiarkan berarti Polri bersikap diskriminatif," nilai Neta.