REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Anggota Badan Pekerja Indonesian Corruption Watch (ICW), Emerson Juntho, meminta Jaksa Agung, Basrif Arief, untuk memecat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Barat, Jasman Pandjaitan. Permintaan ICW ini didasarkan pada buruknya kinerja Jasman Pandjaitan dalam menjalankan tugasnya di bidang pemberantasan korupsi di wilayah kerjanya.
Menurut Emerson, sedikitnya ada tiga narapidana dalam kasus korupsi yang tidak dieksekusi Kajati Kalbar. Mereka adalah Drs H Uray Darmansyah, Uray Barudin Idris, dan Ir Eddy Lie Karim. Ketiga pimpinan DPRD Sambas periode 2009-2004 itu divonis 4 tahun kurungan penjara dan denda 200 juta oleh Mahkamah Agung pada tahun 2009 lalu.
"Namun, sampai sekarang ketiganya masih dibiarkan berkeliaran. Bahkan, Uray Barudin Idris sekarang masih menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Kalbar," kata Emerson Juntho, Ahad (20/5).
Menurut Emerson, tidak dieksekusinya ketiga narapidana itu membuktikan bahwa kinerja Kajati Kalbar sangat buruk. Jika Jaksa Agung membiarkan, imbuh dia, maka wajar masyarakat mempertanyakan komitmen pemerintahan ini dalam pemberantasan korupsi.
"ICW sudah menyampaikan list para koruptor yang tak dieksekusi kepada Jaksa Agung. Ternyata, sudah sebulan lebih daftar itu tak ada kemajuan. Kalau Kajati Kalbar tidak dicopot, sama artinya Jaksa Agung membiarkan para koruptor. Jadi ini ada apa, komitmen pemerintahan macam apa?" tanya Emerson.
Ditambahkan, para terpidana itu seharusnya sudah mendekam di penjara meskipun mereka mengajukan Peninjauan Kembali (PK). "PK bukan alasan untuk tidak dieksekusi. Ini soal komitmen dan kinerja. Kalau tidak mencopot juga, maka Presiden yang harus mencopot Jaksa Agung," tegasnya.