REPUBLIKA.CO.ID, PESHAWAR -- Pemerintah Pakistan menjatuhi hukuman kepada seorang dokter atas tuduhan telah membantu CIA untuk menemukan Usamah bin Ladin. Dia divonis 33 tahun penjara, kata pejabat setempat, seperti dilansir Reuters, beberapa jam lalu.
Shakil Afridi didakwa melakukan pengkhianatan dan gerakan yang mengakibatkan peningkatan ketegangan dalam hubungan Washington (Amerika Serikat-AS) dan Islamabad. Dia juga dituding menjalankan kampanye vaksinasi palsu, termasuk mengumpulkan sampel DNA yang diyakini telah membantu agen intelijen AS untuk melacak jejak bin Ladin di satu kota di Pakistan.
Pimpinan Al-Qaidah itu tewas terbunuh dalam serangan pasukan khusus AS di kota Abbottabad pada Mei tahun lalu. "Dr Shakil divonis 33 tahun penjara dan denda sebesar 320 ribu rupee Pakistan (3.477 dolar AS), kata Mohammad Nasir, pejabat pemerintah di kota bagian barat laut Peshawar. Di situlah Shakil bakal menjalani hukuman penjaranya.
Baru dokter inilah yang dijatuhi hukuman oleh pemerintah Pakistan dalam kasus bin Ladin. Vonis itu dijatuhkan dengan dasar hukum adat istiadat yang tak mirip dengan hukum pidana nasional. Hukum adat ini tidak mengandung vonis mati atas kejahatan pengkhianatan.