REPUBLIKA.CO.ID, PESHAWAR -- Pakistan memvonis 33 tahun penjara seorang dokter dengan tuduhan membantu CIA untuk menemukan Usamah bin Ladin. Menanggapi vonis tersebut, seorang juru bicara Pentagon, George Little, menyampaikan kritik kerasnya.
"Tanpa menyebut para individu tertentu, siapa pun yang membantu Amerika Serikat (AS) menemukan bin Ladin, sebagai tindakan melawan Al-Qaidah, bukan Pakistan," katanya, seperti dilansir Reuters, beberapa jam yang lalu.
Dokter itu bernama Shakil Afridi. Dia didakwa melakukan pengkhianatan dengan membantu CIA. Hukuman yang digunakan adalah hukum adat Pakistan, bukan hukum pidana nasional. Dia akan menjalani hukumannya di barat laut Peshawar. Selain itu, dokter tersebut harus membayar denda sebesar 320 ribu rupee Pakistan (3.477 dolar AS).
Dia yakin, keberadaan pemimpin Al-Qaidah itu di Pakistan sudah berlangsung beberapa tahun, meskipun pemburu hadiah atas bin Ladin terus mengincarnya. Hal itu meningkatkan kecurigaan Washington terhadap para pejabat intelijen Pakistan yang diduga memberikan perlindungan padanya.
Pejabat Pakistan membantahnya dan mengatakan bahwa ada celah di bidang intelijen yang membuat bin Ladin tak terdeteksi ada di negara tersebut. Selama ini, belum ada seorang pun yang dituntut atas tindakan membantu bin Ladin mengungsi di Pakistan.
Hukuman ini memicu kemarahan Washington, di saat kedua negara tengah bernegosiasi soal pembukaan jalur di Pakistan untuk rute pasokan NATO bagi pasukannya yang dipimpin AS di Afghanistan. Pejabat AS telah memohon kepada Pakistan dengan imbalan miliaran dolar bantuan dari AS, jika Pakistan melepaskan Afridi. Dia ditangkap beberapa minggu setelah serangan pasukan khusus AS yang menewaskan Usamah bin Ladin di Abbottabad, Pakistan.
Pada Januari, Menteri Pertahanan AS, Leon Panetta, mengatakan dalam wawancara televisi bahwa Afridi dan timnya sebagai kunci dalam menemukan bin Ladin. Dia mengatakan, dokter itu tidak terkait dengan pengkhianatan atau mengancam Pakistan.
Anggota Kongres AS Dana Rohrabacher menyampaikan usul pada Februari agar Afridi diberikan kewarganegaraan Amerika Serikat. Dia mengatakan, "Sungguh memalukan dan tak bisa dimaafkan jika negara yang dianggap sebagai sekutu kita menghukumnya."