Jumat 25 May 2012 14:41 WIB

Bebas, Mantan Mensos Bachtiar Chamsyah Disambut Orasi Akbar Tanjung

Rep: A.Syalaby Ichsan/ Red: Hazliansyah
Bachtiar Chamsyah
Bachtiar Chamsyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terpidana korupsi pengadaan impor sapi, sarung dan mesin jahit, Bachtiar Chamsyah, dibebaskan Jumat (25/5) dari LP Klas 1 Cipinang Jakarta Timur. Saat bebas dari penjara, Bachtiar disambut oleh beberapa tokoh politik yang juga turut menyampaikan orasinya.

Politisi senior Golkar, Akbar Tanjung, politisi PAN, AM Fatwa dan politisi PPP Ahmad Yani, tampak menyambut kebebasan mantan menteri sosial tersebut. "Bachtiar sosok yang patuh terhadap hukum. Ketika pengadilan memutuskan dia harus kembali ke tahanan, dia patuhi," ungkap Akbar saat berorasi.

Sementara, AM Fatwa sempat memberikan sajadah kepada Bachtiar Chamsyah. Menurutnya, sajadah tersebut sebagai hadiah agar Bachtiar sujud syukur sesampainya di rumah.

Bachtiar divonis bersalah oleh majelis hakim pengadilan tipikor Jakarta. Dia divonis bersalah karena menyutujui penunjukan langsung dalam proyek pengadaan kain sarung, sapi impor, dan mesin jahit bagi rakyat kecil.

Bachtiar pun harus mendekam di tahanan selama 1 tahun 8 bulan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement