REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -– Kasus korupsi pembebasan lahan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sebalang, Kabupaten Lampung Selatan, tahun 2007 senilai Rp 26,6 miliar, terus berlanjut. Setelah mantan Bupati Lampung Selatan, Wendy Melfa ditahan, Kejaksaan Tinggi (kejati) Lampung, akan memanggil anggota DPR, Zulkifli Anwar, yang waktu itu menjabat bupati setempat.
Ketua Tim Penyidik Perkara PLTU Sebalang Kejati Lampung, Sarjono Turin, menyatakan pihaknya sedang menyiapkan pemanggilan Zulkifli Anwar, anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat. “Segera kami kirim suratnya,” kata Sarjono Turin, di Bandar Lampung, Jumat pekan lalu.
Kasus PLTU Sebalang ini sudah menetapkan seorang tersangka, Wendy Melfa, yang waktu itu menjabat wakil bupati Lampung Selatan. Ia adalah ketua tim pembebasan lahan PLTU seluas 66 hektare tahun 2007. Saat ini, Wendy sudah menjadi tahanan jaksa di LP Wayhui, Bandar Lampung.
Informasi yang diperoleh, kasus dugaan korupsi PLTU ini berupa penggelembungan (mark up) harga tanah pengadaan lahan PLTU Sebalang seluas 66 hektare. Kasus ini diduga melibatkan bupati dan wakil bupati di wilayah tersebut saat itu. Harga tanah tersebut diduga tidak sesuai nilai jual objek pajak. Sedangkan nilai pengadaan lahan sekitar Rp 26,6 miliar.
Hingga kini, pihak penyidik belum menyebutkan kerugian negara atas proyek pengadaan lahan PLTU Sebalang. Sedangkan PLTU Sebalang sendiri belum belum juga beroperasi mengaliri aliran listrik di wilayah Lampung. Padahal, sebelumnya pembangungan PLTU ini dinilai mendesai oleh pemerintah daerah setempat setelah terjadi krisis listrik di Lampung.