Ahad 27 May 2012 20:21 WIB

Pembunuh Dahlia Tertangkap

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Hafidz Muftisany
Pembunuhan (ilustrasi).
Foto: Antara
Pembunuhan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, KEBAYORAN BARU-Tersangka pembunuh Dahlia Damayanti (33 tahun),  yang ditemukan tewas di kamar kostnya di Jalan Kirai 2 RT 04/05 Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (25/5), akhirnya diringkus petugas Polsek Metro Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (26/5).

''Alhamdulillah tersangka sudah tertangkap,'' kata AKP Andre Librian, Kanit Reskrim Polsek Metro Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Ahad, (27/5).

Andre mengatakan, tersangka masih diperiksa lebih lanjut oleh polisi. ''Masih dalam proses penyidikan. Nanti akan kami infokan lebih lanjut ya,'' ujarnya.

Dahlia Damayanti, ditemukan tewas di dalam kondisi bagian tubuh sudah membiru dengan hidung mengeluarkan darah tergeletak di atas kasurnya. Mayat wanita itu pertama kali ditemukan ibu kostnya, Sriyati. Dia curiga lantaran Dahlia tak keluar kamar sejak dua hari yang lalu.

Sriyati juga sempat mengecek beberapa kali kamar kostan Dahlia, namun, tak ada jawaban dari dalam kamar yang terkunci. Akhirnya dengan menggunakan kunci cadangan, kamar kost dibuka dan didapati korban sudah tidak bernyawa.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اَلطَّلَاقُ مَرَّتٰنِ ۖ فَاِمْسَاكٌۢ بِمَعْرُوْفٍ اَوْ تَسْرِيْحٌۢ بِاِحْسَانٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ اَنْ تَأْخُذُوْا مِمَّآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ شَيْـًٔا اِلَّآ اَنْ يَّخَافَآ اَلَّا يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۙ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيْمَا افْتَدَتْ بِهٖ ۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَعْتَدُوْهَا ۚوَمَنْ يَّتَعَدَّ حُدُوْدَ اللّٰهِ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ
Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan dengan baik, atau melepaskan dengan baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali keduanya (suami dan istri) khawatir tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu (wali) khawatir bahwa keduanya tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah, maka keduanya tidak berdosa atas bayaran yang (harus) diberikan (oleh istri) untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang zalim.

(QS. Al-Baqarah ayat 229)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement