REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pekanbaru, Riau Ilyas Husti menyatakan konser Lady Gaga memang sepantasnya dibatalkan mengingat pertunjukan tersebut dikhawatirkan jauh dari norma-norma dan syariat agama Islam.
"Untuk diketahui, bahwa lebih dari 86 persen warga Tanah Air adalah beragama Islam. Jadi wajar konser Lady Gaga yang jauh dari norma dan syariat agama Islam itu dibatalkan," kata Husti di Pekanbaru, Senin (28/5).
Diharapkan juga, demikian Husti, masyarakat Tanah Air mendukung pembatalan konser Lady Gaga dan jangan justru menyalahkan apa yang telah dilakukan oleh ormas Islam.
"Tidak akan menderita dengan batalnya konser Lady Gaga di Indonesia. Masih banyak artis-artis lain yang lebih baik dan beraksi panggung dengan kondisi yang sopan," katanya.
Husti juga mengkhawatirkan, konser Lady Gaga yang kerap berbau porno aksi justru menimbulkan dampak negatif bagi generasi bangsa.
"Kami mengimbau, masyarakat Indonesia juga jangan terpengaruh dengan berbagai hal yang dapat merusak moral bangsa ini. Saya salut dengan tindakan Polri dan pemerintah yang menolak kehadiran Lady Gaga," katanya.
Sebelumnya, Aparat Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau melayangkan surat ke Menteri Agama di Jakarta bersama 15 Ormas Islam lainnya menolak pertunjukan Lady Gaga di Gelora Bung Karno Senayan.
Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Riau H Asyari Nur di Pekanbaru, mengatakan pihaknya mengirimkan surat ke Menteri Agama agar menolak pertunjukan Lady Gaga di Jakarta.
Asyari Nur mengatakan masalah tersebut disela acara bertajuk "Diskusi Isu-isu Aktual Keagamaan" yang digelar di sebuah hotel di bilangan jalan Yos Sudarso, Kota Pekanbaru.
Alasan penolakan terhadap pertunjukan Lady Gaga, katanya, karena pertama merupakan ikon pornoaksi dan pornografi.
Namun alasan kedua yakni kedatangan Lady Gaga merupakan sponsor dari pemikiran liberal yang dikhawatirkan dapat merusak pola pikir yang selama ini telah tertanam pada mayoritas penduduk dengan nilai agama.
Dia mengatakan bahwa surat yang dikirimkan ke Menteri Agama itu juga ditandatangani sebanyak 15 Ormas Islam diantaranya, Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI), Front Pembela Islam (FPI) Riau, dan Lembaga Dewan Dakwah Indonesia (LDII).