Selasa 29 May 2012 15:23 WIB

Buron Rampok Minimarket Tertangkap

Rep: Nora Azizah/ Red: Hafidz Muftisany
Perampokan Minimarket (ilustrasi)
Foto: Antara
Perampokan Minimarket (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG KOTA - Salah satu buron perampok minimarket di Tangerang ditangkap aparat kepolisian, Kamis (25/5) malam pukul 21.30 WIB lalu. "Tersangka ditangkap setelah kabur 3 hari," ujar AKBP Suharyanto, Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota pada media, Selasa (29/5) di Polres Metro Tangerang Kota.

Tersangka ADY (21 tahun) ditangkap saat sedang berada di kontrakan di daerah Blok M, Jakarta Selatan. Saat ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan. Sebelumnya 2 rekan tersangka, yakni HK (23 tahun) dan SW (22 tahun) sudah tertangkap terlebih dahulu setelah melakukan aksinya.

Perampokan terjadi pada hari Senin (22/5) lalu di sebuah minimarket di Jalan TMP Taruna RT. 05/01 di depan Pengadilan Negeri Tangerang, Kelurahan Sukasari, Tangerang. Minimarket tersebut tidak beroperasi 24 jam, dan sudah tutup pada pukul 22.00 WIB.

Pada pukul 00.05 WIB, kedua karyawan toko, yakni Rohim (21 tahun) dan Edi Kurniawan (20 tahun) sedang beres-beres toko. Kemudian datang tersangka HK yang merupakan mantan karyawan minimarket tersebut mengetok pintu minimarket. Merasa mengenal pelaku, Rohim pun membuka rolling door toko. "HK dijadikan sebagai pancingan untuk masuk ke dalam toko," kata Suharyanto.

Rohim dan HK pun mengobrol, hingga datang dua pelaku lain, yakni SW dan ADY mengenakan topeng dan membawa golok. Mereka meminta kunci brankas dan menggasak uang sejumlah 13 juta rupiah. Rohim melakukan perlawanan dengan berteriak. Para pelaku panik, dan dua tersangka HK dan SW kabur ke perumahan setempat. Warga pun akhirnya menangkap kedua pelaku, bogem mentah pun melayang ke arah mereka. Sementara ADY kabur dengan sepeda motor mereka.

Dari tangan para tersangka disita barang bukti berupa senjata tajam, pisau, sepeda motor Mio Biru dan Suzuki Shogun hitam, topi kupluk bertopeng, 2 unit telepon genggam, tas, dan uang tunai 13 juta rupiah. Tersangka dijerat dengan Pasal 356 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement