REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung akan melakukan eksekusi terhadap para terpidana mati dalam kasus narkotika di beberapa wilayah Kejaksaan Tinggi (Kejati). Pelaksanaan eksekusi ini akan diawali di lingkungan Kejati Banten yang akan melakukan eksekusi mati terhadap tiga terpidana narkotika yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tangerang.
"Kalau persiapan kan teknis, yang pasti dari Kejati Banten ada tiga terpidana," kata Jaksa Agung, Basrief Arief di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (31/5). Basrief menambahkan Kejaksaan Agung akan konsekuen dalam pelaksanaan eksekusi mati terhadap para terpidana narkotika itu.
Pihaknya tidak menyebutkan siapa saja tiga terpidana mati yang akan dieksekusi tersebut. Saat ditanya waktu pelaksanaan eksekusi mati, ia berkelit tidak dapat menyebutkannya.
Senada dikatakan Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Hamzah Tadja. Hamzah mengatakan sudah ada konfirmasi dari Kejati Banten dalam eksekusi mati terhadap tiga terpidana narkotika. "Sudah ada laporan dari Kejati Banten, ada tiga terpidana, persiapannya terus dilakukan," ujarnya.