Pesan Rasulullah
Bila ditelusuri teks-teks hadis Rasulullah, akan didapati sejumlah riwayat yang memuat perintah menjaga alam dan melarang perusakan lingkungan.
Hadis itu, antara lain hemat menggunakan air. Anjuran berhemat air ini antara lain terlihat dalam penggunaan air untuk bersuci dari hadas, baik kecil maupun besar.
Rasulullah meminta agar tidak boros air saat wudhu, cukup satu mud (1,5 liter menurut takaran Hijaz dan dua liter sesuai ukuran orang Irak). (HR Muttafaq ’alaih). Sedangkan, mandi hendaknya tak lebih dari lima mud.
Kedua, jangan mengotori dan merusak tempat umum atau alam yang dibutuhkan banyak orang, seperti air, udara, dan tanah. Larangan ini sebagaimana tertuang di hadis riwayat Ahmad dan Abu Dawud.
Kedua riwayat itu menyatakan, Rasulullah meminta berhati-hati terhadap dua kutukan (riwayat lainnya menyebut tiga), yaitu membuang hajat di tengah jalan atau di tempat orang yang berteduh. Riwayat lain menyebut tempat sumber air.
Ketiga, hendaknya tidak merusak tanaman dengan memotong dahannya tanpa manfaat dan atau menoreh kulit batangnya. Rasulullah SAW bersabda, “Siapa yang memotong pohon bidadara, maka Allah akan membenamkan kepalanya dalam neraka.” (HR Abu Dawud).
Pohon bidadara itu merupakan jenis pepohonan besar dan rindang. Selain berguna sebagai penyerap air, bidadara juga bermanfaat untuk berteduh. Dalam konteks kekinian, perusakan tanaman yang memiliki kriteria serupa bisa dianalogikan, misalnya dengan aktivitas perusakan hutan atau daerah resapan air. Misalnya, membangun vila atau tempat tinggal di kawasan hijau dan resapan air.
Keempat, menggalakkan reboisasi atau penghijauan kembali lahan tandus. Kegiatan tersebut akan mendatangkan banyak manfaat. Penanaman kembali pohonpohon di tanah kosong berguna untuk kelangsungan ekosistem.
Menaman pepohonan bermanfaat untuk resapan air dan mengurangi risiko banjir dan tanah longsor. Bukan mustahil bila dikelola secara baik bisa meraup hasil yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Dalam sebuah hadis, Rasulullah bersabda, “Barangsiapa yang menghidupkan tanah mati, maka dengannya ia mendapatkan pahala. Dan apa yang dimakan oleh binatang liar, maka dengannya ia mendapatkan pahala.” (HR Ahmad).