REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Wakil Gubernur Jawa Timur H Saifullah Yusuf meminta pegawai negeri sipil (PSN) untuk tidak membeli premium bagi mobil dinas yang digunakan.
"Jangan beli premium, nanti Pak Gubernur akan mengeluarkan surat edaran untuk penghematan energi itu," katanya di sela-sela seminar nasional tentang format pilkada di Universitas Surabaya (Ubaya), Kamis.
Ia mengemukakan hal itu ketika dikonfirmasi tentang upaya Pemprov Jatim untuk melaksanakan gerakan nasional penghematan BBM dan listrik yang dicanangkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, 29 Mei lalu.
Menurut dia, tidak hanya mobil dinas yang akan diinstruksikan membeli BBM nonsubsidi, namun penghematan energi lain juga akan diminta mengurangi penggunaan listrik, AC (pendingin ruangan), dan sebagainya.
"Kalau AC mungkin akan diatur 26 derajat, sehingga tidak akan terlalu menyedot energi, dan sebagainya. Kita akan tunggu petunjuk dari pemerintah pusat, secepatnya," katanya.
Dalam gerakan penghematan BBM dan listrik itu, Presiden menyampaikan lima kebijakan, yakni pengendalian sistem distribusi di setiap SPBU dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi yang sudah ada.
Nantinya, setiap kendaraan akan didata secara elektronik, baik kepemilikan maupun fisiknya. Setiap kali kendaraan mengisi BBM di SPBU, maka jumlah yang dibeli akan tercatat secara otomatis dan diketahui jumlah pembelian setiap harinya.
Kebijakan kedua adalah pelarangan BBM bersubsidi untuk kendaraan pemerintah pusat dan daerah, serta BUMN dan BUMD, misalnya dengan cara pemberian stiker khusus bagi kendaraan yang dilarang menggunakan BBM bersubsidi.
Kebijakan ketiga adalah pelarangan BBM bersubsidi untuk kendaraan perkebunan dan pertambangan juga dengan sistem stiker. Pertamina juga akan menambah SPBU nonsubsidi di lokasi pertambangan dan perkebunan.
Kebijakan keempat adalah konversi BBM ke bahan bakar gas (BBG) untuk transportasi. Pada tahun 2012 akan dibangun stasiun pengisian gas baru sebanyak 33 unit dan delapan unit lainnya akan direvitalisasi kembali.
Kebijakan kelima adalah penghematan penggunaan listrik dan air di kantor-kantor pemerintah pusat dan daerah, BUMN dan BUMD, serta penghematan penerangan jalan-jalan, yang semuanya mulai diberlakukan pada Juni 2012.