REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PDIP menilai negara tidak bisa membiayai kampanye politik saat pemilukada atau pilpres. Sebabnya, UU Pemilu tidak mengatur hal itu. Biaya kampanye adalah tanggungjawab parpol.
"Ini aneh, pada saat pembahasan revisi UU Pemilu kemarin fraksi-fraksi tidak mau membatasi biaya kampanye. Sekarang tiba-tiba membicarakan penghematan dengan melibatkan negara," jelas Anggota Komisi Pemerintahan DPR dari PDIP, Arif Wibowo, saat dihubungi, Jumat (1/5).
Mestinya, sejak pembahasan kemarin, fraksi-fraksi mau menyepakati masalah pembatasan ini sehingga biaya kampanye tidak mahal. "Masalah kampanye ini tanggungjawab parpol, bukan negara," paparnya.
Dia mengatakan KPU memang berperan sebagai panitia kampanye. Perannya memfasilitasi kampanye pada pemilu, namun, masalah keuangan sepenuhnya adalah urusan parpol. "Terserah parpol nanti bagaimana mengaturnya," imbuh Arif.
Prediksinya, biaya kampanye tidak akan mahal jika konstituen berpartisipasi tinggi. "Mereka tidak perlu diberikan uang," imbuhnya. Kampanye, menurutnya, hanya akan menghabiskan uang untuk biaya sewa panggung, baliho dan pengeras suara. Biaya kampanye akan membengkak jika partai tidak memiliki basis massa yang jelas. Partai pasti memberikan uang saku atau amplop berisi uang kepada massa yang menghadiri kampanye.