REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Satu dari dua pelaku penembakan satpam Institut Pertanian Bogor (IPB) yang sudah ditangkap oleh Kepolisian Resor Bogor, MH dikenai pasal berlapis atas perbuatannya yang telah menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
"Pelaku kita kenakan pasal berlapis yakni pencurian dengan kekerasan atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dan atau memiliki senjata api tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP dan atau pasal 365 KUHP dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau pasal 1 ayat (1) serta Undang-Undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin," kata Kepala Polisi Resor Bogor, AKBP Hery Santoso, di Cibinong, Jumat.
Kapolres menyebutkan, ancaman hukuman pelaku penembakan bisa lebih dari 20 tahun disesuaikan ancaman tertinggi dari sejumlah pasal yang dikenakan.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, pelaku penembakan satpam IPB berjumlah dua orang yakni MH dan U atau unyil. Tersangka MH telah diamankan oleh aparat kepolisian gabungan Polres Bogor dan Polda Jawa Barat, Rabu (30/5) di Desa Cibatu, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi.
Pelaku MH ditangkap bersama adiknya AS yang turut membantu menyebunyikan senjata api dan sepeda motor hasil curian. Sedangkan tersangka U yang melakukan penembakan terhadap dua orang satpam IPB hingga kini dalam pelarian.
"Untuk tersangka AS akan dikenai pasal berbeda dari tersangka penembak ini, karena dia hanya terlibat menyembunyikan senjata api serta ikut menggunakan kendaraan hasil curian," kata Kapolres.
Kapolres mengatakan, untuk tersanka U saat ini aparat Kepolisian Resor Bogor telah menurunkan tim untuk mengejar pelaku.